RAPAT KOORDINASI PENGADUAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH  KECAP TAWON DI KELURAHAN NAMBANGAN LOR

RAPAT KOORDINASI PENGADUAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH  KECAP TAWON DI KELURAHAN NAMBANGAN LOR

Madiun- Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengaduan yang disampaikan kepada DLH Kota Madiun oleh warga Nambangan Lor melalui Lurah Nambangan Lor. Rapat ini dipimpin oleh kepala Bidang Penaatan,Pengawasan & Peningkatan Kapasitas LH DLH Kota Madiun. Rapat dihadiri oleh pihak warga sekitar dan pihak kelurahanterkait .

Menurut Laporan uraian kejadian, Terdapat warga yang mendapati bahwa saluran pembuangan air limbah (outfall) yang melalui pipa dan mengalir menuju air badan air penerima yaitu Kali Gempol (Saluran Nambangan Lor) masih berwarna kecoklatan hingga kehitaman seperti warna kecap.Kondisi ini mengganggu estetika lingkungan sekitar dan dikhawatirkan warga akan mencemari badan air penerima yaitu  Kali Gempol (Saluran Nambangan Lor).

Atas pelaporan pengaduan kejadian tersebut DLH Kota Madiun  segera Melakukan  verfikasi lapangan koordinasi/penggalian informasi dengan pihak perusahaan, perwakilan warga (RT), dan pihak Kelurahan Nambangan Lor terkait pengaduan , Melakukan pemeriksaan secara administrasi yang dimiliki perusahaan beserta hasil uji kualitas air limbah, Melakukan pemeriksaan secara teknis(lapangan), Melakukan pengambilan sample kualitas air limbah di outlet IPAL Kecap Tawon bekerjasama dengan Laboratorium MITRALAB Surabaya(pada tgl 5 Oktober 2023)   dilakukan rapat kordinasi dari warga Nambangan Lor, Pihak keurahan Nambangan Lor, Pihak kecap tawon dan OPD-OPD terkait.

Selanjutnya hasil dari Rapat Koordinasi pada hari ini (12/10/2023) telah didapati saran dan tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Dilakukan pembersihan di bak kontrol (9-10 bak kontrol) secara berkala
  2. Bak kontrol diberi filter/saringan agar benda padat/sampah tidak ikut ke IPAL
  3. Mengoptimalkan kinerja IPAL
  4. Tidak diperkenankan  melakukan bypass (mengalirkan air limbah dari inlet langsung ke bak sarang tawon tanpa melalui tanki filter)
  5. Disarankan untuk melakukan penambahan treatment/bahan kimia untuk koagulasi dan flokulasi serta treatment  untuk menetralkan warna

RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DOKUMEN INVENTARIS GAS RUMAH KACA KOTA MADIUN

RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DOKUMEN INVENTARIS GAS RUMAH KACA KOTA MADIUN

Madiun – Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer berkontribusi terhadap pemanasan global yang memicu perubahan iklim global yang memicu perubahan iklim global dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup . Indonesia ikut aktif bersama-sama dengan anggota masyarakat Internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.  Kota Madiun merupakan bagian dari NKRI yang telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun bekerjasama dengan ITS (Institut Teknologi  Sepuluh Nopember) dalam hal ini Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha (DKPU)  melaksanakan inventarisasi keberadaan Gas Rumah Kaca di Kota Madiun. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para Pemangku Kepentingan terkait  penghasil GRK ini membahas , memantau dan mengumpulkan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK yang berasal dari kegiatan :

  1. Pengadaan dan penggunaan energy
  2. Proses industry dan penggunanan produk (IPPU)
  3. Pertanian,kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (AFOLU)
  4. Limbah

Tujuan dariPekerjaan Penyusunan Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kota Madiun Tahun 2023 adalah :

  1. Tersedianya informasi secara berkala mengenai tingkat,status, dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di kota madiun
  2. Tersediannya informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

PEMBINAAN PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

PEMBINAAN PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

MADIUN- Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun mengadakan kegiatan Pembinaan Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER).

Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Program Peningkatan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • -Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan
  • -Tahapan program meliputi, perencanaan ,pelaksanaan, penetapan peringkat, pemberian penghargaan, pembinaan dan penegakan hukum.
  • -Pelaksana PROPER terdiri dari Dewan pertimbanganPROPER dan tim teknis PROPER. Tim teknis PROPER dibantu oleh tim pelaksana PROPER meliputi KLHK (masing-masing Direktorat terkait) dan Provinsi (DLH). (04/10/23)