Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup


Tugas Pokok :

Bidang Penaatan dan Kapasitas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan peningkatan kapsitas lingkungan hidup.

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  2. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  4. Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  6. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  7. Sosialisasi tata cara pengaduan;
  8. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  9. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  10. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  11. Pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  12. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  13. Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  14. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran Lingkungan Hidup;
  16. Penanganan barang bukti dan penanganan hokum pidana secara terpadu;
  17. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  18. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  19. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  20. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
  21. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  22. Penyusunan data dan informasi dari MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  23. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  24. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatiban, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  25. Pelaksanaan fasilitasi kel:jasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  26. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan Keljasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  27. Penyiapan sarpras peningkatan Kapasitas dan peningkatan  Kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  28. Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
  29. Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
  30. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
  31. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
  32. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
  33. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  34. Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
  35. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  36. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  37. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  38. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  39. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional; dan
  40. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penaatan dan kapasitas Lingkungan Hidup terdiri dari :

  1. Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.

PROSEDUR PERIZINAN:

https://perizinan.madiunkota.go.id/izin/index.php/lovdata/persyaratan/010

https://perizinan.madiunkota.go.id/izin/index.php/lovdata/persyaratan/046

https://perizinan.madiunkota.go.id/izin/index.php/lovdata/persyaratan/073

SOP Bidang Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup