PEMBINAAN PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

MADIUN- Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun mengadakan kegiatan Pembinaan Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER).

Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Program Peningkatan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • -Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan
  • -Tahapan program meliputi, perencanaan ,pelaksanaan, penetapan peringkat, pemberian penghargaan, pembinaan dan penegakan hukum.
  • -Pelaksana PROPER terdiri dari Dewan pertimbanganPROPER dan tim teknis PROPER. Tim teknis PROPER dibantu oleh tim pelaksana PROPER meliputi KLHK (masing-masing Direktorat terkait) dan Provinsi (DLH). (04/10/23)