Sekretariat

TUGAS POKOK SEKRETARIAT

Tugas pokok Sekretaris membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dibidang umum dan keuangan, perencanaan dan kepegawaian.

Sekretaris mempunyai   fungsi :

  • pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  • penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan barang milik daerah;
  • pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan barang milik daerah pada Dinas Lingkungan Hidup serta UPT;
  • pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
  • penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan keuangan melakukan pelayanan umum dan keuangan, pengadaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik daerah;
  • pelaksanaan urusan rumah tangga, kebersihan, penyiapan bahan rencana pengadaan sarana dan prasarana serta pemeliharaan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi administrasi keuangan;
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi serta pelaporan serta pengelolaan sumber daya manusia.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • penyiapan bahan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • penyusunan administrasi rencana program/ kegiatan/ anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana program/kegiatan/anggaran serta akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  • penyiapan bahan data kelembagaan, analisa jabatan dan tatalaksana;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

SOP Umum dan Keuangan

SOP Perencanaan dan Kepegawaian