Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Tugas Pokok :

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengurangan sampah, penanganan sampah dan limbah B3.

Fungsi :

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat Kota Madiun;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampan;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di Kota Madiun;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah kota Madiun dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah,pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  21. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;
  24. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah ;
  25. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah ;
  26. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
  27. Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah ;
  28. Pelaksanaan perizinan penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah;
  29. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis; dan
  30. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah 83, terdiri dari :

  1. Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah;
  2. SeKsi Pengelolahan dan Pengurangan Sampah;
  3. Seksi Pengelolahan Limbah B3.

SOP Pengelolaan Sampah dan Limbah B3