Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok :

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
  5. Penentuan baku mutu lingkungan;
  6. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  7. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  10. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  11. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampakdan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  12. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  13. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  14. Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  15. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  17. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  18. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  19. Pelaksanaan pengelolaan kawasan TAHURA;
  20. Perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, sempadan air dan kawasan resapan air;
  21. Koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  22. Pengelolaan ruang terbuka hijau;
  23. Pengembangan dan pengelolaan ekowisata dan jasa lingkungan; dan
  24. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, terdiri dari :

  1. Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  2. Seksi Penanggulangan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
  3. Seksi Keanekaragaman Hayati, Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup.

SOP Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup