Rapat Koordinasi Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup

Madiun – Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun menyelenggarakan  rapat koordinasi pelaporan dokumen lingkungan berkala 6 bulan sekali . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahwasannya Setiap pelaku usaha wajib membuat laporan kegiatan pelaporan berkala setiap 6 bulan sekali.

Guna mempermudah pelaporan bagi para pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun memperkenalkan aplikasi SILAPLING(Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan) Aplikasi SILAPLING merupakan aplikasi untuk melaporkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara daring. Aplikasi SILAPLING dapat diakses melalui website silapling.madiunkota.go.id (20/09/2023).