Madiun – Pelaporan dokumen UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) sangatlah vital. Salah satu tujuan adanya pelaporan ini adalah untuk memantau para pelaku usaha agar kegiatannya tidak mencemari lingkungan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun tahun 2021, hanya sekitar 16,8% pelaku usaha yang menyampaikan laporan secara berkala 6 bulan sekali.
Dulunya, penyampaian laporan secara rutin 6 bulan sekali dilakuksanakan secara offline atau mengirimkan berkas langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup. Guna mempermudah pelaporan bagi para pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun meluncurkan aplikasi SILAPLING (Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan). Aplikasi SILAPLING merupakan aplikasi untuk melaporkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara daring. Aplikasi SILAPLING bisa diakses melalui website silapling.madiunkota.go.id. Pembuatan aplikasi ini juga berkat kerjasama dari Dinas Komifo Kota Madiun.